Sukses

Penebar Ranjau Paku Dihukum Ringan, Relawan Kecewa

Meski kerap tertangkap, pelaku penebar ranjau paku di jalanan umumnya dihukum ringan. Hal ini membuat anggota relawan kecewa.

Tak selamanya aksi pelaku penebar ranjau paku di jalanan berjalan mulus. Kerap pula mereka tertangkap tangan oleh warga atau relawan yang sehari-harinya mengumpulkan ranjau paku.

Seperti belum lama ini, seorang pelaku ditangkap massa saat sedang beraksi di Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat. Namun, relawan dari Komunitas Semut Orange yang membersihkan jalan dari ranjau paku mengaku kecewa karena pelaku hanya ditahan 7 hari di Polsek Metro Gambir.

"Pelaku ini hanya 7 hari di polsek. Itu kan ringan sekali. Padahal perbuatannya sudah banyak merugikan masyarakat," kata Ketua Komunitas Semut Orange, Johan P Tulian saat memamerkan 650 kilogram paku hasil operasi komunitasnya di Jalan KH Hasyim Ashari, Minggu (5/1/2014).

Pria yang akrab disapa Yossy ini kebetulan juga berada di lokasi saat pelaku diringkus massa. Menurutnya, pelaku yang bernama Ali Usman itu merupakan salah satu anggota komplotan yang sudah sering melakukan aksi menebar paku.

"Dia itu biang. Saat ditanya dia ngakunya punya tambal ban. Tapi pas diperiksa ada 2 kantong paku di perutnya," lanjutnya.

Warga yang geram dengan aksi Ali langsung menghakimi pelaku. Puncaknya, sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku dibakar massa. Sedangkan Ali langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir setelah babak belur dihajar warga.

"Habis dia, dipukuli warga dulu baru dibawa ke Polsek Gambir," tandasnya. (Ado)

Baca juga:
Relawan Pencari Paku Diancam Beberapa Kali
Sekali Beroperasi, Relawan Bisa Kumpulkan 5 Kg Ranjau Paku
7 Bulan Beraksi, Relawan Kumpulkan 650 Kg Ranjau Paku
Penebar Paku Tertangkap Warga di Roxy, Sepeda Motor Dibakar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini