Sukses

Ratu Atut Dibui, 13 Surat Penting Tak Diteken

Di antaranya penandatanganan draf pelimpahan wewenang dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Hingga kini pejabat Pemerintah Provinsi Banten belum dapat bertemu dengan pimpinannya, Ratu Atut Chosiyah yang ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Akibatnya sebanyak 13 surat penting tidak bisa ditandatangani sang Ratu.

Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syamsir mengatakan, 13 surat itu merupakan berkas penting. Di antaranya penandatanganan draf pelimpahan wewenang dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, draf evaluasi APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2014, dan draf penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pemerintah Banten telah 2 kali megajukan permohonan izin agar dapat menemui Ratu Atut di dalam Rutan kepada KPK. Namun, hingga saat ini masih tidak diberikan izin.

"Alasanya apa kami juga tidak tahu. Tapi ini beberapa berkas sangat penting perlu ditandatangani Gubernur," jelas Syamsir, Jumat (3/1/2014).

Syamsir mengaku akan terus berkomunikasi dengan tim pengacara Ratu Atut agar bisa menyampaikanya kepada pihak KPK. "Mau tidak mau kami harus terus mencoba demi jalannya roda pemerintahan di Provinsi Banten," katanya.

Syamsir mengungkapkan, terdapat 4 kabupaten/kota yang hingga saat ini APBD-nya belum ditetapkan oleh Gubernur Banten, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah ada jawaban dari KPK, sebab tadi pagi saya kembali mengajukan permohonan untuk bisa ketemu ibu Gubernur," tukas Syamsir. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini