Sukses

[VIDEO] Program JKN Bikin Bingung Warga

Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk masyarakat yang mulai berlaku per 1 Januari 2014, ternyata belum sepenuhnya dipahami publik.

Banyak warga ternyata belum sepenuhnya paham mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai berlaku per 1 Januari 2014. Tak hanya di daerah. Di Ibukota sekalipun, banyak orang belum mengerti cara maupun fasilitas program jaminan kesehatan tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (3/1/2014), Heny salah seorang pasien di Puskesmas Tebet masih mendapat pelayanan kesehatan secara normal. Kartu Jakarta Sehat miliknya, ternyata masih dapat digunakan sambil menunggu penggantian sekaligus terbitnya Kartu JKN.

Hanya saja, ia mengaku masih bingung. Sebab, berdasarkan informasi yang didapat Heny, sejumlah pelayanan kesehatan akan berkurang. Pasien bahkan akan dikenakan biaya.

Kebingungan juga dialami warga di daerah, yang mencoba ikut menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Warga peserta JKN akan diuntungkan karena peserta program ini dapat berobat kapan saja dan di mana saja di seluruh pelosok Tanah Air.

Untuk iuran perorangan, warga dikenai Rp 25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas 3, Rp 42.500 untuk kelas 2, dan Rp 59.500 untuk kelas 1. Sementara, peserta Jamkesmas otomatis terdaftar sebagai anggota BPJS dan gratis biaya iuran.

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berhak mendapat penanganan medis. Mulai dari rawat inap, rawat jalan, tindakan operasi hingga cuci darah.

Marius Widjaja, penggiat Yayasan Pemberdayaan Konsumen memandang, besaran premi yang ditetapkan pemerintah justru dianggap tak lebih dari pelecehan profesi dokter, perawat, dan juga apoteker. Harga itu tak layak mengingat risiko dan standar pelayanan yang tinggi.

Langkah awal pendaftaran untuk badan hukum atau perusahaan di antaranya mengisi formulir pendaftaran perusahaan, nomor pokok wajiba pajak atau NPWP, surat izin usaha, dan menyertakan identitas pekerja.

Untuk perorangan, selain mengisi formulir juga menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP, kartu keluarga, dan 2 lembar pas foto. Anda yang akan mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan, bisa datang langsung ke kantor BPJS terdekat atau kantor PT Askes. (Ans/Mut)

Baca juga:
Warga Keluhkan Minimnya Sosialisasi BPJS
Pengamat: BPJS Cegah Suara Demokrat Merosot Lebih Jauh
Sosialisasi BPJS, Menko Kesra: Kita yang Jemput Bola

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN

Video Terkini