Sukses

Kubu Atut Sebut Pelimpahan Kekuasaan ke Rano Terhambat Kemendagri

Pengacara Atut mengatakan, pelimpahan wewenang terhambat karena surat dari Mendagri belum ia terima.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah mengabaikan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi soal pelimpahan kekuasaan ke Wakil Gubernur Rano Karno. Hal itu ditegaskan oleh pengacara Atut, TB Sukatma.

"Saya perlu tegaskan berkaitan dengan pemberitaan di media massa seolah-olah ibu (Atut) selaku gubernur tidak berkeinginan untuk melimpahkan jabatannya kepada wakil gubernur (Rano Karno). Itu tidak benar," kata Sukatma, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Dia menjelaskan, pelimpahan wewenang kepada Wagub Rano Karno terhambat Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri  yang belum diterima oleh pihaknya. "Karena surat yang dibuat dan dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada ibu sampai saat ini belum dia terima," jelasnya.

Sukatma mengatakan, Atut yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur tidak ingin masyarakat Banten turut menanggung 'musibah' yang sedang dialaminya.

"Tentu dia akan dengan sukarela melimpahkan kewenangannya itu. Tapi masalahnya sampai saat ini memang dia belum terima. Dia tidak ingin musibah yang ia terima kemudian harus ditanggung oleh warga Banten," ujar Sukatma.

Sukatma pun menambahkan, permintaan kunjungan dari Pemerintah Provinsi Banten yang tak kunjung diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan tersendatnya proses pemerintahan Banten.

"Permintaan kunjungan dari pemerintah provinsi kepada KPK belum diizinkan sampai sekarang, menyebabkan tersendatnya proses pemerintahan," tandas Sukatma.

Ratu Atut diduga mengabaikan surat perintah dari Mendagri Gamawan soal pelimpahan tugas dan wewenang Gubernur Banten. Sebab, meski surat telah dikirim pada Senin 23 Desember 2013, Atut melalui pengacara Firman Wijaya pada 26 Desember 2013 menyatakan masih menjabat sebagai gubernur dan dapat menjalankan fungsi pemerintahan dari dalam tahanan.

Ada 4 poin dalam surat yang dikirim Mendagri Gamawan ke Ratu Atut. Poin ke-3 meminta Ratu Atut melimpahkan tugas dan wewenang Gubernur Banten kepada Rano Karno.

"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan provinsi banten dapat berjalan secara efektif, diminta agar Saudari gubernur banten segera melimpahkan tugas dan wewenang kepada saudara wakil gubernur banten, selama Saudari menjalankan proses hukum," demikian isi surat tersebut. (Riz/Ism)



Baca juga:
Ratu Atut Diduga Abaikan Pelimpahan Kekuasan, Ini Kata Rano
Ratu Atut Klaim Bisa Jalankan Tugas Gubernur dari Balik Bui
Pimpinan DPRD Sepakat Ratu Atut Tetap Jabat Gubernur Banten
PDIP: Abaikan Pelimpahan Kekuasaan, Atut Tak Hargai Mendagri-SBY

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini