Sukses

PNS DKI Pelanggar `Hari Tanpa Kendaraan`, Potong Tunjangan!

"Ini kan peraturan baru. Jadi para pegawai di sini masih perlu adaptasi," ujar Wakil Walikota Jakarta Pusat Noor Samsu Hidayat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru untuk mengurai kemacetan di awal tahun 2014. Kebijakan itu adalah larangan bagi PNS di lingkungan DKI menggunakan kendaraan bermotor pribadi dan kendaraan dinas operasional pada pekan pertama dalam sebulan.

Tentu, kebijakan yang dituang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 tahun 2013 itu tak langsung mendapat respon positif. Sebab, masih ada sejumlah PNS yang membawa kendaraannya saat pergi ke kantor. Salah satunya di kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

"Ini kan peraturan baru. Jadi para pegawai di sini masih perlu adaptasi. Yang terpenting bagaimana kita dapat menegakkan instruksi gubernur tersebut," kata Wakil Walikota Jakarta Pusat Noor Samsu Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Menurut Noor, kebijakan ini masih butuh adaptasi. Ia pun tidak memungkiri masih banyak PNS Pemkot Jakpus yang menggunakan kendaraan bermotor pribadi ketika pergi ke kantor. Kendati, pria berusia 57 tahun itu telah mensosialisasikan Ingub tersebut kepada para birokrat di jajarannya.

Maka itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para camat, lurah dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Dengan tujuan, agar mereka dapat mengawasi dan memastikan para PNS dapat mematuhi Ingub tersebut.

"Kemarin sudah rapat koordinasi dengan para camat dan lurah untuk mengawasi para PNS yang masih menggunakan kendaraan ketika hari Jumat pertama di setiap bulan," kata dia.

Lalu bagaimana jika ditemukan masih ada PNS yang melanggar? Noor menjamin akan ada sanksi bagi yang bersangkutan. "Kalau masih ada yang melanggar, ya akan ditindak tegas. Kita berikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga. Kalau masih saja melanggar, maka mereka tidak akan kita berikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang dikeluarkan setiap 3 bulan," ujar Noor.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan pelarangan bagi PNS untuk tidak membawa kendaraan pribadi atau kendaraan dinas operasional, baik roda 2 maupun 4 mulai Jumat ini. Aturan ini diberlakukan sekali dalam sebulan pada pekan pertama. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Naik Sepeda ke Kantor, Jokowi Pakai Baju Persija
Jokowi Bakal Tambah Hari Larangan PNS DKI Bawa Kendaraan
Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor, Lurah Susan Naik Kereta
Larangan Bawa Kendaraan Pribadi, Jokowi: Memulai dari yang Kecil

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

Video Terkini