Sukses

[VIDEO] Warga Keluhkan Minimnya Sosialisasi BPJS

Ternyata, banyak warga masih sangat membutuhkan informasi lebih terkait teknis atau cara mengikuti program BPJS.

Seiring peluncuran Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang tak mendapat layanan kesehatan. Program layanan kesehatan BPJS ini dapat dinikmati masyarakat luas per 1 Januari 2014.

Dengan Program BPJS Kesehatan, seluruh masyarakat tanpa kecuali dapat menikmati layanan kesehatan secara menyeluruh. Namun minimnya sosialisasi, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (3/1/2014), memicu membanjirnya warga di sejumlah kantor perwakilan BPJS Kesehatan. Termasuk rumah-rumah sakit pemerintah, baik di Ibukota maupun di daerah.

Langkah awal pendaftaran untuk badan hukum atau perusahaan di antaranya mengisi formulir pendaftaran perusahaan, nomor pokok wajib pajak alias NPWP, surat izin usaha, dan menyertakan identitas pekerja.

Untuk perorangan, selain mengisi formulir juga menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP, kartu keluarga, dan 2 lembar pas foto. Nah, Anda yang akan mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa datang langsung ke kantor BPJS terdekat atau kantor PT Askes.

Bila mendaftar secara online, Anda akan mendapatkan nomor kode pendaftaran atau kode virtual. Nomor ini pula yang akan digunakan sebagai identitas pembayaran iuran melalui kantor pos atau bank-bank pemerintah.

Dan nantinya, Anda harus mengambil kartu tanda kepesertaan JKN di kantor BPJS terdekat. Untuk iuran perorangan, warga dikenakan Rp 25.500 per bulan setiap orang buat layanan rawat inap kelas 3, Rp 42.500 untuk kelas 2, dan Rp 59.500 untuk kelas 1.

Sementara peserta Jamkesmas, otomatis terdaftar sebagai anggota BPJS dan gratis biaya iuran. Peserta BPJS berhak mendapat penanganan medis dari rawat inap, rawat jalan, tindakan operasi hingga cuci darah.

Bagi Anda yang ingin menjadi peserta JKN, namun masih memerlukan keterangan lebih jelas, Anda bisa menguhubungi Kantor Pusat BPJS di nomor telepon 021-520-7797.(Ans/Ism)

Baca juga:

Sosialisasi BPJS, Menko Kesra: Kita yang Jemput Bola

BPJS di Surabaya Amburadul, KPP Buka Posko Pengaduan

BPJS Kesehatan, SBYCare, atau ...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN