Sukses

Ahok: Larangan PNS Bawa Kendaraan Masih Perlu Dievaluasi

Aturan larangan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk membawa kendaraan pribadi sudah berlaku. Ini kata Ahok.

Beda Ahok, beda Jokowi. Hari tanpa kendaraan pribadi bagi PNS DKI mulai berlaku hari ini. Jokowi memilih naik sepeda. Sementara Wakil Gubernur Ahok tetap naik mobil dinas karena rumahnya yang berada di Pluit, Jakarta Utara.

Kendati begitu, Ahok menegaskan instruksi Gubernur ini agar warga DKI lebih banyak yang menggunakan transportasi umum. Meski demikian, efektivitas dari instruksi ini akan terus dievaluasi.

"Pak Gubernur ingin kita melatih orang-orang. Dalam sebulan, seminggu sekali pas Jumat, untuk mulai promosi naik kendaraan bus. Tapi bisa juga naik kendaraan umum lain, naik taksi," kata Wagub bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Ahok tegaskan, instruksi gubernur ini belum dapat dipastikan efektifitasnya. Karena masih berupa instruksi yang harus dijalankan dan masih perlu dievaluasi.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga berharap agar semua PNS di lingkungan Pemprov DKI memanfaatkan transportasi umum. "Kita juga pengen beberapa orang diusahakan. Buat beberapa orang sudah mulai naik bus, naik kereta," ujar Ahok.

Berdasarkan Ingub Nomor 150 Tahun 2013 yang ditandatangani 30 Desember 2013 yang lalu, PNS di lingkungan Pemprov DKI dilarang membawa kendaraan bermotor baik roda 2 maupun 4 pada setiap Jumat pekan pertama setiap bulan.

Bagi PNS yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tnt/Ism)

Baca juga:
PNS DKI Dilarang Bawa Kendaraan, Pengamat: Tak Kurangi Macet
Naik Sepeda ke Kantor, Jokowi Pakai Baju Persija
Dilarang Bawa Kendaraan ke Kantor, Lurah Susan Naik Kereta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini