Sukses

KPK Akhirnya Kirim Surat Panggilan untuk Anas Urbaningrum

KPK akhirnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi proyek Hambalang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Ketua umum Partai Demokrat  Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perencanaan proyek pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Nasional di Hambalang.

"Surat pemanggilan untuk AU (Anas urbaningrum) memang sudah dilayangkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/1/2013).

Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui secara pasti kapan tepatnya Anas akan diperiksa. "Kalau harinya saya belum tahu," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya membenarkan surat pemanggilan itu telah dilayangkan KPK dan diterima kliennya. Tapi sama seperti Johan, Firman mengaku belum tahu pasti kapan Anas akan diperiksa.

"Surat memang telah sampai ke Pak Anas, tapi saya belum tahu harinya," ucap Firman yang juga kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, tersangka dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi itu.

Kendati sudah mendapat surat pemanggilan, namun Firman belum bisa memastikan apakah Anas akan hadir atau tidak ke kantor Abraham Samad Cs itu. Karena itu, ia akan koordinasi terlebih dulu dengan Anas.

"Nanti akan kami koordinasikan dengan tim dan Pak Anas," ucapnya.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum ini merupakan panggilan pemeriksaan pertama setalah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek Hambalang sejak 22 Februari 2013 silam.

Sebagaimana yang berlaku di KPK, surat pemanggilan biasanya dikirimkan 3 hari kerja sebelum yang bersangkutan diperiksa. Sehingga, jika surat panggilan dikirim hari ini, maka kemungkinan Anas akan diperiksa pada hari Selasa 7 Januari 2014 pekan depan. (Adm/Ali)

Baca juga:
KPK Pastikan Tahan Anas Urbaningrum
Pengacara: Bila KPK Ragu, Bebaskan Anas Urbaningrum


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini