Sukses

Jokowi Bakal Tambah Hari Larangan PNS DKI Bawa Kendaraan

Jokowi berharap para PNS dapat terbiasa menggunakan angkutan umum atau sepeda dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan pelarangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk membawa kendaraan pribadi atau kendaraan dinas operasional, baik roda 2 maupun 4 mulai Jumat besok. Aturan ini diberlakukan satu hari dalam sebulan.

Nantinya jika armada transportasi umum di Ibukota sudah cukup banyak, Gubernur DKI Jakarta Jokowi akan menambah hari bebas kendaraan bagi PNS.

"Nanti kalau busway-nya (Transjakarta), jumlahnya sudah cukup, bisa saja sebulan empat kali. Bisa saja seminggu dua kali, bisa saja seminggu jadi empat kali, kalau ini kan baru memulai sehingga hanya sebulan sekali," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (2/1/2013).

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Jokowi berharap para PNS dapat terbiasa menggunakan angkutan umum atau sepeda dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. Apalagi Pemprov DKI juga telah menyediakan fasilitas bus antar jemput bagi para PNS.

"Antar jemput kan juga sudah ada. Saya kira kita ini ingin memanfaatkan transportasi umum massal yang sudah ada, karena apa? Busnya sudah datang Januari minggu pertama 100, minggu kedua 100, tambah-tambah gitu terus," tutur Jokowi.

"Ini kita memang baru instruksi gubernur dan juga baru sebulan sekali. Saya mau lihat perintah ini dilaksanakan atau enggak. Saya juga kan sudah coba dua bulan naik sepeda, Jumat," pungkas Jokowi. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.