Sukses

Didakwa 15 Tahun Bui, Dada Rosada Tak Ajukan Keberatan

Dada Rosada terancam 15 tahun penjara dalam kasus suap Hakim Tipikor Pengadilan Negeri dan Tinggi Bandung senilai miliaran rupiah itu.

Dua terdakwa kasus suap hakim, mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan eks Sekretaris Daerah Edi Siswadi tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/01/2014). Padahal mereka terancam 15 tahun penjara dalam kasus suap Hakim Tipikor Pengadilan Negeri dan Tinggi Bandung senilai miliaran rupiah itu.

"Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, saya tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa," ujar Dada kepada Majelis Hakim yang dipimpin Nurhakim.

Namun, Dada menyampaikan surat pernyataan sebagai justice colaborator dan permohonan berobat di rumah sakit kepada Majelis. Kedua surat diserahkan langsung kepada Nurhakim dan tim jaksa.

Nurhakim pun berjanji akan mempertimbangkan isi kedua surat itu. Ia juga memastikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan para saksi.

Kuasa hukum Dada, Abidin, menerangkan alasan tak mengajukan eksepsi dan penyampaian surat kliennya kepada Majelis. "Kami tidak ajukan esepsi karena dakwaan jaksa tidak menyimpang dari hukum acara. Langsung dalam persidangan pemeriksaan saksi kita lihat apakah jaksa dapat membuktikan dakwaanya atau tidak," jelas Abidin.

Ia mengungkap, Dada menyampaikan permohonan pemeriksaan di rumah sakit  di luar penjara untuk pengobatan lanjutan sakit punggung yang sempat dideritanya. "Dulu Pak Dada pernah di operasi penyakit punggung. Sekarang sakit punggungnya kambuh lagi dan mau diperiksa di rumah sakit."

Sedangkan penyampaian pernyataan justice colaborator diajukan karena Dada melihat ada orang lain yang sejatinya terlibat namun belum ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.

"Pak Dada ingin menyampaikan apa yang dilihat, didengar dan dialaminya kemudian mengungkap fakta adanya orang lain yang terlibat itu. Siapa orang itu ya simak saja dalam proses persidangan nanti," imbuh Abidin.

Dada Rosada dan Edi didakwa menyuap Hakim Tipikor Setyabudi Tejocahyono dan kawan-kawan senilai lebih dari Rp 3 miliar pada 2012 lalu. Kedua mantan pejabat Kota Bandung itu juga didakwa menyuap Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaha pada awal 2013.

Selain itu, Dada didakwa memberi imbalan Rp 1,14 miliar kepada Setyabudi sebagai penyelenggara negara. Imbalan diberikan lantaran Setyabudi telah membantu pengurusan banding perkara kasus korupsi dana Bansos terdakwa Rochman cs di Pengadilan Tinggi Bandung.

Selain Dada dan Edi, Pengadilan Tipikor Bandung sudah mengadili 4 terdakwa lain dalam sidang terpisah yakni Setyabudi, Herry Nurhayat serta Toto Hutgalung dan Asep Triyana. Setyabudi dihukum 12 tahun bui, Herry dibui 5 tahun, Toto 7 tahun, dan Asep, 3,5 tahun. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.