Sukses

KPU Sudah Serahkan Laporan Dana Parpol ke Bawaslu

KPU telah menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 kepada Bawaslu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Surat tembusan dana parpol itu  sudah diserahkan pada akhir tahun 2013.

"Kita sudah kasih suratnya, kalau nggak salah sebelum tanggal 31 (Desember)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Ferry mengatakan, KPU meminta kepada Bawaslu untuk tak terlalu mempersulit diri jika ingin melakukan pengawasan dana kampanye parpol. Sebab, sehari setelah ditetapkan penyerahannya, publik maupun pemangku kepentingan pemilu lain langsung bisa mengaksesnya.

Ferry menambahkan, Bawaslu selain mendapat tembusan dana kampanye parpol, untuk mempercepat pengawasan bisa langsung mengakses di webset milik KPU.

"Jadi laporan semua partai politik yang menyerahkan hasil laporan dana kampanye bisa langsung diketahui publik," tandas Ferry.

Bawaslu meminta KPU menyerahkan laporan dana kampanye partai politik (parpol) yang sudah diserahkan masing-masing peserta pemilu tersebut kepada pihaknya.

"Itu (tembusan laporan sumbangan dana kampanye parpol) penting. Ada atau tidak ada, KPU mestinya punya inisiatif untuk segera meminta koordinasi kepada Bawaslu, partai-partai yang sudah menyerahkan laporan, sekian jumlah, dan sebagainya. Tetapi tidak tertutup kemungkinan Bawaslu polanya jemput bola ke KPU untuk meminta keterangan yang dibutuhkan Bawaslu," kata anggota Bawaslu Nasrullah beberapa waktu lalu. (Mvi/Mut)

Baca juga:
Gerindra Revisi Dana Kampanye, Jadi 184 Miliar
Wujudkan Pemerintahan Bersih, KPK Undang Semua Capres 2014
KPU: Tak Ada Tahapan Pemilu yang Melebihi Jatuh Tempo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.