Sukses

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada Diancam 15 Tahun Penjara

Selain itu denda Rp 750 juta juga terancam wajib membayar denda Rp 750 juta.

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Keduanya didakwa menyuap Hakim Pengadilan Negeri dan Tinggi Bandung serta penyelenggara negara terkait pengurusan perkara kasus korupsi dana Bantuan Sosial dengan terdakwa Rochman cs pada 2012 dan awal 2013.

"Mereka didakwa secara kumulatif menyuap hakim dan penyelenggara negara. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono usai membacakan dakwaan untuk Dada di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/1/2014).

Dalam sidang, Jaksa menyatakan Dada bersama Edi Siswadi, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triyana, menyuap Majelis Hakim Tipikor PN Bandung senilai Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah. Majelis hakim yang menangangi kasus korupsi Rochman adalah Setyabudi Tejo Cahyono, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari.

Suap diberikan agar Majelis pimpinan Setyabudi menghukum ringan Rochman cs. Serta agar pertimbangan putusan tak menyeret keterlibatan Dada, Edi, dan Herry. Hasilnya, pada Desember 2012, Setyabudi memvonis ke-7 terdakwa korupsi dana Bansos Kota Bandung 1 tahun bui dan denda Rp 50 juta, dengan amar tanpa menyeret Dada Rosada cs.

Namun karena Jaksa Penuntut belakangan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, terdakwa Dada kembali meminta bantuan Setyabudi untuk menyuap para hakim tinggi. Tujuannya agar putusan banding dan amarnya lebih ringan atau sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Untuk pengurusan banding tersebut, Dada memerintahkan Herry untuk menyetor duit Rp 1,5 miliar secara bertahap melalui Toto dan Asep kepada Setyabudi untuk diteruskan kepada para hakim tinggi. Duit itu lalu disetorkan kepada Hakim Tinggi Pasti Serefina Sinaga melalui Toto. Selain duit, Dada juga memberikan fasilitas peningkatan status Hotel milik Pasti.

Selain menyuap para hakim, Dada juga didakwa memerintahkan Herry untuk memberikan imbalan mengurus banding di Pengadilan Tinggi kepada Setyabudi sebesar Rp 1,13 miliar. Oleh Herry duit diserahkan secara bertahap ke Setyabudi melalui Toto dan Asep. Saat serah-terima tahapan imbalan itilah, Setyabudi dan Asep ditangkap KPK, Maret 2012.

Jaksa KPK menjerat Dada dengan dakwaan kumulatif pasal-pasal tentang suap Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi. Dakwaan kesatu dan kedua primer Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan ke dua subsider Pasal 5 ayat 1 huruf a dengan juncto pasal-pasal KUHP yang sama.

Selain itu dakwaan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a atau primer kedua Pasal 5 ayat 1b. Serta subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Juga dengan jucnto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Eks/Mut)

Baca juga:
Mantan Walikota Bandung Dijerat dengan Beberapa Pasal
Jelang Sidang Tipikor, Mantan Walikota Bandung `Cipika-cipiki`
Kasus Suap Hakim, Mantan Walikota Bandung Sidang Perdana Pagi Ini
Kaleidoskop Hukum 2013: Tahun Tumbangnya Pemimpin Partai

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini