Sukses

Kasus Suap Hakim, Mantan Walikota Bandung Sidang Perdana Pagi Ini

Walikota Bandung Dada Rosada bersama dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi akan duduk di kursi terdakwa.

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada mulai menjalani sidang perdana atas kasus suap terhadap hakim Setyabudi Tejo Cahyono cs senilai sekitar Rp 4 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung. Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi akan duduk di kursi terdakwa.

"Iya hari ini Pak Dada akan disidang sebagai terdakwa, jadwalnya sekitar jam 9. Pak Edi juga hari ini mulai disidang," ujar penasehat hukum Dada Rosada, Abidin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (2/1/2013) pagi.

Dia menjelaskan, Dada Rosada tak melakukan persiapan khusus guna menghadapi sidang peradilan pidana pertamanya. Yang pasti, kondisi Dada sehat walafiat.

"Nggak ada persiapan khusus lah. Ini kan sudah standar. Cuma pembacaan dakwaan saja. Yang jelas Pak Dada sehat walafiat dan siap menjalani sidang hari ini," jelas Abidin. Cuma, kata dia, Dada sempat berkonsultasi soal proses persidangan dan apa saja yang harus dilakukan seorang terdakwa.

"Kalau dia konsultasi iya, karena memang ini kan hal asing dan pertama buat Pak Dada. Saya bilang ya normatif saja, duduk ikuti proses dan mendengarkan dakwaan jaksa, sampai sidang beres. Itu saja," ujar Abidin.

Pengacara tersebut berharap, sidang akan berlangsung lancar tanpa hambatan apapun. "Terutama kami ingin sidang hari ini berlangsung cepat sesuai jadwal," pungkas Abidin.

Dada dan Edi akan disidang secara terpisah di Ruang Sidang Utama Pengadilan. Sidang akan dipimpin Majelis Hakim pimpinan Nurhakim dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basari Budhi. Sementara penuntut umum adalah tim jaksa KPK, yang akan membacakan surat dakwaan atas Dada Rosada setebal 49 halaman dan berkas Edi, 38 halaman.

Dada dan Edi didakwa bersama Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep Triyana, menyuap hakim Setyabudi secara berlanjut pada 2012. Kedua bekas petinggi Kota Bandung itu bersama Setyabudi, Herry, dan Toto juga didakwa menyuap para hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung pada awal 2013. Herry, Toto, Asep, dan Setyabudi sudah diadili dan divonis lebih dulu.

Duit disetor Dada cs untuk mempengaruhi putusan kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung 2009-2010 dengan terdakwa 7 ajudan dan staf Pemkot Bandung, yakni Rohman dan kawan-kawan.

Dengan menyuap Setyabudi cs, Dada berharap Rohman cs divonis ringan tanpa menyeret keterlibatan Dada sendiri, Edi dan Herry baik di pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Kedua mantan pejabat teras Kota Bandung akan didakwa secara alternatif dan subsidiaritas dalam berkas terpisah. Dada dan Edi antara lain didakwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, mereka juga didakwa pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dada dan Edi sudah ditahan KPK sejak 19 Agustus 2013 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. Pada 12 Desember KPK memindahkan lokasi penahanan keduanya ke Rutan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Kemudian pada 23 Desember, KPK melimpahkan berkas dan panahanan Dada serta Edi ke Pengadilan Tipikor. Dada dan Edi kini adalah tahanan Pengadilan di Sukamiskin.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim yang sama sudah menghukum Herry, Toto, Asep, dan Setyabudi pada pekan lalu. Herry divonis 5 tahun penjara, Toto 7 tahun penjara, Asep 3,5 tahun penjara, dan Setyabudi divonis 12 tahun penjara. Herry dan Setyabudi kini dibui di Sukamiskin. Sedangkan Toto dan Asep dikerangkeng di Penjara Kebonwaru Bandung. (Riz)

Baca juga:

Bos Pemenang Proyek Simulator SIM Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Followers Bicarakan Sosok Misterius di Instagram Ani Yudhoyono
`Kado` Tahun Baru untuk Teroris
Gantung PSK dan ML dengan Mayatnya, Mahasiswa Dihukum Mati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini