Sukses

Jokowi Batasi Operasi Hiburan Malam Hingga Pukul 03.00 WIB

Bagi tempat hiburan malam yang melanggar akan mendapat sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

Jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta dibatasi hingga pukul 03.00 WIB. Pembatasan jam operasi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 127 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Acara Hiburan Menjelang dan Saat Tahun Baru 2014.

"Tempat hiburan hanya boleh mengadakan acara sampai pukul 03.00 saja," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman di Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Arie menambahkan, Dinas Pariwisata DKI telah melakukan sosialisasi kepada pengelola tempat hiburan terkait aturan tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga sudah rutin dilakukan setiap tahunnya.

Untuk menjalankan Peraturan Gubernur itu, Dinas Pariwisata DKI bekerjasama dengan berbagai pihak membentuk tim pengawasan terpadu. Sebanyak 420 orang disebar untuk memantau pembatasan waktu tempat hiburan di Jakarta.

Petugas itu terdiri dari 250 orang unsur Satpol PP, 10 orang Disparbud, 20 orang Dinas Pelayanan Pajak, 10 orang Dinas Sosial, 10 orang unsur Inspektorat, 10 orang unsur Kesbangpol, 10 orang Biro Hukum, 10 orang unsur Asisten Kesmas, 30 orang Polda Metro Jaya, dan 50 orang dari walikota masing-masing wilayah.

Tempat hiburan yang melanggar Peraturan Gubernur itu akan diberi sanksi. Mulai peringatan lisan dan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan atau penyegelan, hingga pencabutan izin usaha.

"Namun selama 5 tahun terakhir ini tidak ada kasus kasus pelanggaran yang menonjol oleh industri hiburan. Kita harapkan tahun ini juga sama, semuanya kondusif dan tertib," ujar dia.

Pembatasan jam operasi tempat hiburan malam itu juga didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Industri Pariwisata, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Sebanyak 194 acara akan memeriahkan pesta malam pergantian tahun di Ibukota. Acara-acara tersebut tersebar di 5 wilayah Jakarta, seperti di Jakarta Pusat sebanyak 82 acara di 52 titik. Kemudian di Jakarta Utara sebanyak 15 acara di 14 titik. Sementara di Jakarta Barat ada 27 acara di 26 titik, di Jakarta Selatan ada 64 acara di 59 titik, dan di Jakarta Timur hanya ada 5 acara di 4 titik.

Di Kepulauan Seribu, akan menyelenggarakan hiburan di empat pulau. Yakni Pulau Pramuka (gambang kromong), Pulau Tidung (pagelaran musik dan seni tradisi), Pulau Untung Jawa (pagelaran musik dan seni tradisi), dan Pulau Bidadari (live music, gala dinner, dan pesta kembang api).

Penyelenggaraan acara hiburan di malam pergantian tahun beragam. Antara lain berupa pertunjukan kesenian, musik, film, dan hiburan lainnya. Acara-acara tersebut akan diselenggarakan mulai dari pukul 19.00 WIB. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Tahun baru adalah suatu perayaan di mana suatu budaya merayakan berakhirnya masa satu tahun dan menandai dimulainya tahun yang baru.

    Tahun Baru

  • Jakarta adalah Ibu Kota Republik Indonesia.
    Jakarta adalah Ibu Kota Republik Indonesia.

    Jakarta

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi