Sukses

KPK Pastikan Tahan Anas Urbaningrum

"Kewenangan penahanan ada di penyidik," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali menegaskan, lembaganya pasti akan menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Menurut Samad, yang perlu diketahui publik saat ini adalah lembaganya bukan mencari 2 alat bukti keterlibatan Anas. Melainkan, mengumpulkan berkas perkara yang secara resmi sudah naik ke tingkat penyidikan sejak 22 Februari 2013.

"KPK yakin pada 2 alat bukti. Kalau belum dilakukan penahanan, ini adalah masalah teknis, karena penyidik dibatas masa penahanan selama 120 hari. Pertanyaan selanjutnya kapan AU (Anas Urbaningrum) ditahan? Kewenangan penahanan ada di penyidik," ujar Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Dengan tidak adanya istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di lembaganya, kata Samad maka masyarakat tidak perlu khawatir Anas yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut bakal lolos dari jerat hukum.

"Dalam ketentuan konvensi penyidikan KPK bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka pasti dilakukan penahanan," tandas Abraham Samad. (Luq/Mvi)

Baca juga:

SBY Somasi Loyalis Anas Urbaningrum
Pengurus PPI Disomasi SBY, Anas: Tanya Pak Sri Mulyono Saja
Haul ke-4 Gus Dur Diisi dengan Surat Al Ikhlas dan Istighosah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini