Sukses

Selesaikan 15 Ribu Perkara Selama 2013, MA Klaim Cetak Sejarah

Namun jumlah perkara yang tersisa mencapai 6.711 atau 30,1% dari jumlah perkara yang masuk meski menurun dibanding tahun sebelumnya.

Sepanjang 2013, Mahkamah Agung (MA) mengklaim telah menyelesaikan 15.556 perkara. Belasan ribu perkara tersebut hanya ditangani 50 hakim agung. Hal itu menjadi catatan sejarah bagi MA dapat menyelesaikan ribuan perkara, mengingat jumlah perkara masuk tahun ini mencapai 22.293 perkara.

"Ini sejarah. Pada 2013 ini MA telah selesaikan 15.556 perkara dari 22.293 perkara yang masuk, walaupun dengan kondisi hakim agung kurang lebih berjumlah 50 orang saja," kata Ketua MA Hatta Ali dalam 'Catatan Akhir MA 2013' di Gedung MA, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Jumlah perkara yang diselesaikan tersebut tetap menyisakan perkara, sama seperti tahun sebelumnya. Tercatat, jumlah perkara yang tersisa mencapai 6.711 atau 30,1% dari jumlah perkara yang masuk. Sisa perkara tersebut tentunya akan menjadi tanggungan MA pada tahun berikutnya.

"Tapi masih ada sisa sekitar 6.711 perkara pada 2013," ujar Mantan Ketua Badan Pengawas MA tersebut.

Hatta juga mengklaim, jumlah perkara yang tersisa tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Sebut saja pada 2012, perkara yang tersisa mencapai 10.112 perkara atau 47,91% dari 21.107 perkara yang masuk.

Peningkatan jumlah perkara yang dapat diselesaikan, kata Hatta, disebabkan beberapa terobosan yang telah diterapkan. Salah satunya penerapan sistem kamar. Di mana MA saat ini memiliki 5 kamar perkara, yakni kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara, dan militer.

Dengan sistem kamar, lanjut Hatta, masing-masing kategori perkara akan hanya ditangani hakim yang bersangkutan. "Kalau ditangani orang yang tidak paham di kamar lain, pasti tidak bisa cepat," kata Hatta.

Tak hanya itu, menurut Hatta, pihaknya juga mengeluarkan terobosan lain, yakni menerbitkan Surat Keputusan Nomor 119 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarh dan Ucapan kepada MA. Berdasarkan SK itu, waktu dan proses sidang sudah harus ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah majelis menerima berkas perkara.

"Jadi, dengan itu sekarang ini penyelesaian perkara hanya beberapa bulan sudah bisa selesai," pungkas Hatta. (Rmn/Mut)

Baca juga:
Putusan Bebas Koruptor Sudjiono Timan, MA: Tak Ada Kesalahan
PK Sudjiono Timan, MA Telusuri Hakim yang Kerap ke Singapura
80 Hakim Langgar Kode Etik Sepanjang 2013

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini