Sukses

80 Hakim Langgar Kode Etik Sepanjang 2013

Hatta membeberkan, 80 orang hakim tersebut terdiri atas sejumlah hakim dari peradilan umum dan hakim ad hoc.

Berbagai pelanggaran dilakukan para hakim sepanjang 2013 ini. Mahkamah Agung (MA) mencatat, setidaknya ada 80 hakim yang terkena sanksi karena melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Hakim 80 orang yang kita beri sanksi," kata Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Hatta membeberkan, 80 orang hakim tersebut terdiri atas sejumlah hakim dari peradilan umum, hakim ad hoc dari tindak pidana korupsi (tipikor), dan pengadilan hubungan industrial (PHI). Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan pada 2011 dan 2012 lalu.

Tercatat hanya sebanyak 78 hakim saja yang mendapatkan sanksi disiplin pada 2011 lalu. Sementara pada 2012 hanya 73 hakim.

Hatta menyatakan, peningkatan jumlah hakim yang diberi sanksi pada 2013 berbanding terbalik dengan jumlah aduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. "Hukuman disiplin para hakim ternyata semakin banyak, tapi jumlah aduan menurun," ujar Hatta.

Jumlah aduan yang diterima Badan Pengawas MA pada 2013, yakni sebanyak 2.180 aduan. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan 2012 yang berkisar 2.376 aduan. Sementara 2011, ada sebanyak 3.232 aduan. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini