Sukses

Jimly: Jangan Tuntut Patrialis untuk Banding

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, tidak boleh dibiarkan MK tak bisa bersidang karena kekurangan hakim.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, MK tidak boleh dibiarkan tak bersidang karena kekurangan hakim. Hal ini terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

"Tidak boleh kita biarkan MK tidak sidang, berarti dia sama saja mau dibubarin. Jadi, jangan lagi mempermasalahkan putusan mengenai Patrialis itu," kata Jimly usai acara di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2013).

"Jangan dituntut dia mengundurkan diri, atau tidak mengajukan banding. Masalahnya bukan itu, kita kan harus menyelamatkan eksistensi MK."

Jimly menyatakan, jumlah hakim konstitusi sekarang ini tinggal 8 dari 9 hakim. Padahal, dalam bersidang di MK minimal ada 7 hakim. Dengan keputusan soal Patrialis dan Maria Farida, hakim MK tinggal 6. Dengan jumlah tersebut, MK tidak bisa menggelar sidang.

"Keputusan pengadilan belum mengikat tetapi masih harus dilakukan upaya hukum. Kita harus menghormati keputusan pengadilan, di lain sisi kita juga harus menghormati upaya hukum yang masih tersedia. Baik oleh pemerintah atau dari Patrialis dan kawan-kawan, karena upaya hukum itu ada," ujar Jimly.

Jimly mengatakan, yang harus difokuskan sekarang ini adalah menyelamatkan MK dengan menyiapkan hakim pengganti Akil Mochtar yang terjerat kasus korupsi dan pengganti Haryono yang sebentar lagi pensiun. DPR harus segera mengadakan hakim baru.

Dijelaskan Jimly, seandainya nanti proses hukum yang dilakukan Patrialis dan kawan-kawan tidak berhasil hingga inkrah, maka Patrialis dan Maria berhenti. "Begitu mereka berhenti bisa masuk 2 orang jadi tetap selamat. MK nya bisa bekerja, ini yang harus diperhitungkan," tutur Jimly.

(Mvi/Ism)Baca juga:

PTUN Batalkan Patrialis Jadi Hakim MK, Sekjen MK: Itu Okay
Patrialis Resmi Ajukan Banding ke PTUN
Kecam Pengangkatan Patrialis, Adnan Buyung: Keppres yang Salah


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini