Sukses

Laporkan Dana Rp 45 Miliar, PPP Tak Gunakan Bantuan Badan Usaha

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan penerimaan dana kampanye parpol Rp 45 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan penerimaan dana kampanye parpol Rp 45 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPP melaporkan penerimaan Rp 45 miliar yang didapat dari caleg dan kas partai.

"Yang kami laporkan Rp 23 miliar dari caleg (calon anggota legislatif) lalu Rp 22 miliar itu dari kas partai. Dihitung mencapai Rp 45 miliar," ujar Staf Pencatatan Dana Kampanye PPP Aam Sulton Nulfallah, di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Ia melanjutkan, dana kampanye partainya hanya bersumber dari dana kas partai dan sumbangan caleg sendiri. "Kita sumber caleg semua sama kas partai saja, jadi belum ada dari badan usaha, selama ini masih kosong," jelasnya.

Aam menegaskan, PPP tidak mengalami kesulitan dalam mengumpulkan laporan dan sumbangan kampanye. Hal ini lantaran laporan berasal dari proses validasi berkas sesuai dengan permintaan KPU. "Sebetulnya, dalam hal ini tidak ada kesulitan. Kami hanya meyakinkan betul yang diminta KPU," ucapnya.

Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, KPU menyatakan, pada 27 Desember, partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. (Mvi/Tnt)

Baca juga:

115 Caleg Belum Lapor, Hanura Sudah Kantongi Rp 135 Miliar
Dana Kampanye Rp 135 Miliar, Demokrat Sumbang Rp 235 Juta
PKS Lapor Rp 32 Miliar Dana Kampanye ke KPU

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini