Sukses

Pemkot Banda Aceh Keluarkan Larangan Rayakan Tahun Baru

Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan larangan untuk masyarakat muslim di wilayah tersebut agar tidak merayakan Tahun Baru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mengeluarkan larangan untuk masyarakat muslim di wilayah tersebut agar tidak merayakan Tahun Baru.

"Kita menegaskan khususnya kepada orangtua hendaknya tidak membiarkan anaknya berkeliaran di malam Tahun Baru untuk memeriahkan penyambutan pergantian tahun masehi," ujar Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal Illiza, Senin 23 Desember 2013.

Sementara itu, tempat usaha yang ada di lingkungan Kota Banda Aceh seperti perhotelan, warung kopi, dan kafe juga dilarang menyuguhkan hiburan yang memeriahkan Tahun Baru dalam bentuk apapun.

Namun bagi warga yang non-muslim, agar tidak terjadi diskriminasi, Illiza mempersilakan untuk merayakannya. Namun
Pak Walikota berharap adanya pemberitahuan terdahulu kepada pihak terkait.

"Asalkan tidak mengajak dan mempengaruhi orang yang Muslim di sekitarnya. Yang kita jaga adalah aqidah umat Muslim jangan sampai terpengaruhi dan merusakkan terhadap masyarakat, karena berkaitan dengan ajaran Islam tidak dibenarkan untuk merayakan atau menseleberasi malam Tahun Baru," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, juga telah mengeluarkan fatwa melarang penyambutan Tahun Baru Masehi. Fatwa ini juga turut didukung beberapa ormas Islam yang ada di Banda Aceh.

Bahkan untuk Muspida Provinsi dan Muspida Kota sudah mengkonsilidasikan pengawasan yang akan dilakukan pada malam pergantian Tahun Baru Masehi. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Tahun baru adalah suatu perayaan di mana suatu budaya merayakan berakhirnya masa satu tahun dan menandai dimulainya tahun yang baru.

    Tahun Baru

  • Aceh