Sukses

[VIDEO] Rumah Tumpangan Dieksekusi, Ibu Histeris Menolak Pergi

Keluarga Ade Sutisna, yang menghuni rumah seluas 183 meter persegi di Jalan Cisirung Dayeuh Kolot itu menolak untuk pergi.

Eksekusi sebuah rumah yang ditinggali oleh pihak ketiga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berlangsung heboh.

Keluarga Ade Sutisna, yang menghuni rumah seluas 183 meter persegi di Jalan Cisirung, Dayeuh Kolot, itu menolak untuk pergi. Petugas yang akan mengeksekusi rumah pun sempat dihalang-halangi, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (23/12/2013).

Padahal Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan surat pemberitahuan agar penghuni rumah pindah. Namun Ade yang telah menumpang di rumah itu tak kunjung mengindahkan imbauan itu.

Eksekusi berawal dari jual beli antara pihak penggugat Dedi Setiawan dengan pihak tergugat Engkos Kosasih. Namun ternyata rumah dan tanah yang dijual ditempati pihak ketiga, Ade Sutisna, yang bukan keluarga dari Engkos Kosasih. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini