Sukses

Ratu Atut Ditahan, Rano Karno Jalankan Tugas Gubernur

"Jadi tidak ada kekosongan di dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Restuady.

Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Provinsi Banten setelah Gubernur Ratu Atut ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, masih ada Wakil Gubernur Rano Karno yang dapat menjalankan tugas sebagai pemimpin Banten.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Restuady Daud, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sementara Wakil Gubernur Rano Karno bisa melaksanakan tugas-tugas Ratu Atut.

"Sesuai dengan ketentuan perundangan apabila kepala daerah berhalangan atau tidak bisa optimal dalam menjalankan tugas, maka wakil gubernur akan melaksanakan tugas tersebut. Jadi tidak ada kekosongan di dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Restuady di Jakarta, Jumat (20/12/2013).

"Nanti kalau sudah dinonaktifkan atau diberhentikan sementara, baru Wakil Gubernur yang akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau incraht," tambah dia.

Restaudy menambahkan, meski sudah berstatus tersangka dan ditahan, Ratu Atut masih menjadu Gubernur Banten. "Prinsipnya, walau pun beliau telah ditahan sore ini oleh KPK, status beliau sesuai ketentuan perundangan masih tetap merupakan Gubernur Provinsi Banten," ujar dia.

Restuady menerangkan, Atut baru akan dinonaktifkan atau diberikan sementara dari jabatannya jika telah naik statusnya menjadi terdakwa. Karenanya, dia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Jadi mari kita beri ruang kepada beliau untuk mengklarifikasi hal-hal yang disangkakan itu," ucap Restuady.

Lebih lanjut, Restuady menerangkan bahwa hari ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengirim tim khusus ke Banten untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait masalah ini.

"Kami masih menunggu hasilnya. Salah satunya terkait dengan surat mandat untuk pelantikan Walikota Tangerang, dan beberapa kewenangan yang nanti akan dilakukan Wakil Gubernur Pak Rano Karno pascapenahanan Bu Atut," ujar Restuady. (Eks)

Baca juga:
Ratu Atut Ditahan, Rano Jalankan Tugas Gubernur
PDIP Pertanyakan Tudingan Indra Golkar Kasus Atut Dimanfaatkan
PDIP Bantah Manfaatkan Penahanan Atut Untuk Rebut Suara Banten





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini