Sukses

[VIDEO] Mahasiswa Serang: Ratu Atut Tak Usah Pulang ke Banten

Tak hanya mendesak menahan Ratu Atut, KPK juga diminta mengusut kasus-kasus korupsi lainnya dalam dinasti sang ratu.

KPK menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chasiyah setelah diperiksa selama 7 jam di Gedung KPK. Ratu Atut dinyatakan sebagai tersangka sejak Selasa 17 Desember 2013 lalu.

Selama proses pemeriksaan, sejumlah mahasiswa IAIN Serang menggelar aksi demonstrasi yang mendukung langkah KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka. Bahkan para mahasiswa itu meminta Ratu Atut tak kembali lagi ke Banten.

"Kami mendorong KPK untuk tidak mengembalikan Atut ke Banten. Atut harus ditahan hari ini juga. Karena kami menginginkan Atut fokus menjalani proses hukumnya," kata koordinator aksi Subari di Banten dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (20/12/2013).

Tak hanya mendesak menahan Ratu Atut, KPK juga diminta mengusut kasus-kasus korupsi lainnya dalam dinasti sang Ratu. "Juga mengusut tuntas kasus yang dilakukan antek-anteknya," ucap Subari.

Gubernur Ratu Atut Chasiyah dinyatakan sebagai tersangka dalam 2 kasus korupsi. Yaitu terlibat dalam suap terkait sengketa Pilkada Lebak Banten yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar serta Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik Ratu Atut.

Selain pilkada, Ratu Atut juga disangka telah melakukan korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini