Sukses

Akbar Tandjung Dorong Pengusiran Dinasti Atut di Banten

Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung mendorong agar dinasti Atut tak lagi berkuasa di Banten. Supaya suara partai tidak turun.

Gubernur Banten sekaligus Ketua DPP Golkar Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pilkada Lebak Banten. Tak hanya itu, dirinya pun ada kemungkinan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Banten.

Karena Banten adalah lumbung suara partai di Pulau Jawa, maka Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung mendorong agar dinasti Atut tak lagi berkuasa di Banten. Supaya suara partai tidak turun.

"Yang pasti langkah yang diambil partai mengatasi situasi yang ada di Banten. Dari segi kepengurusan, menurut saya DPD di Banten harus dilakukan perubahan-perubahan, di mana pengurus yang akan ditetapkan secara definitif nanti adalah tokoh yang diterima publik," ujar Akbar Tandjung, dalam acara Musyawarah Kerja Nasional Ormas MKGR, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu 18 Desember 2013.

"Kalau itu bisa dilakukan, berarti Golkar tidak bisa dikaitkan lagi dengan keluarga Atut. Karena pengurusnya, orang-orang yang sudah akuntabilitasnya cukup bagus di mata publik," tambah mantan Ketua MPR itu.

Bila pengusiran dilakukan kepada dinasti Atut dari Banten, maka Akbar yakin Banten masih menjadi lumbung suara Golkar. "Golkar juga masih memiliki peluang untuk langkah-langkah mendapatkan simpati masyarakat. Kenapa? Karena sudah ada perubahan di dalam partai," paparnya Akbar.

Akbar pun menyarankan agar tokoh-tokoh muda partai di Banten mengambil alih posisi Atut. Salah satunya, yang dirasanya pantas adalah Bupati Tangerang Zaki Iskandar.

"Kan masih banyak tokoh di luar keluarga Atut. Kepengurusan Golkar di luar keluarga Atut kan banyak, seperti sekretaris, Bupati Tangerang Zaki Iskandar, dan itu orang-orang muda kan," tandas Akbar.

KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak sejak Senin 16 Desember kemarin. Ratu Atut dituduh terlibat suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Surat Perintah Penyidikan ditandatangani 16 Desember," ucap Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan --yang sudah ditahan KPK-- menyuap Akil Mochtar. "Ratu Atut diduga turut serta melakukan suap terhadap Akil Mochtar," tutur Samad.

Dalam kasus ini, Wawan--adik Ratu Atut diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani --juga sudah menjadi tersangka suap MK. (Tnt)

Baca juga:
Akbar Tandjung: Ratu Atut Harus Non-Aktif dari Golkar
Ical: Ratu Atut Tak 'Dipecat' dari Partai Golkar
Mencari Jejak Ratu Banten

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini