Sukses

Selidiki Transaksi Pemilu, KPU Serahkan Biodata Caleg ke PPATK

Langkah ini dilakukan untuk membantu PPATK dalam menganalisa transaksi keuangan para caleg, jika terjadi praktik pencucian uang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan menyerahkan biodata para calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menyatakan, langkah ini dilakukan membantu PPATK dalam menganalisa transaksi keuangan para caleg jika terjadi praktik pencucian uang.

Ferry menambahkan, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 mengatur bahwa yang diharuskan untuk menyerahkan laporan dana kampanye adalah peserta pemilu, dalam hal ini adalah partai politik dan Caleg.

"Terkait caleg DPR saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK yaitu bagaimana men-tracking (menelusuri) dana itu. Tapi kita akan menyerahkan biodata caleg yang ada baik DPR, DPD, DPR provinsi dan kabupaten/kota," kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Rabu(18/12/2013).

Namun begitu, Ferry menuturkan, KPU telah berupaya maksimal dalam mengatur laporan penggunaan dana kampanye, baik partai politik, Caleg DPD dan DPR.

Ferry menegaskan, meski dalam undang-undang tidak mengatur pelaporan dana caleg DPR, namun dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye.

"Itu kan sudah diatur, caleg lapor ke parpol, kemudian parpol lapor ke kami dan kita akan audit. Bagaimana mekanismenya, apakah dia memenuhi kriteria yang ada, kepatuhan atau tidak patuh atau bagaimana. Itu akan disepakati," tandas Ferry. (Ali)

Baca juga:

Diminta PPATK Kumpulkan Rekening Caleg, KPU: Kami Tidak Bisa
PPATK: KPU Seharusnya Minta Caleg Serahkan Data Rekening
PPATK: Sulit Lacak Dana Bansos yang Dipakai Jadi Modal Caleg

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.