Sukses

Jaksa Agung: Buronan BLBI di Australia Dieksekusi 2 Bulan Lagi

Kajaksaan Agung masih berkoordinasi dengan Menkumham, Kemenlu, dan Polri sebagai tenaga pengamanan.

Kejaksaan Agung masih menunggu waktu 2 bulan untuk mengeksekusi buronan kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, pasca dikabulkannya ektradisi Adrian oleh Pengadilan Tinggi Australia.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan eksekusi diberi batas waktu paling lambat hingga 16 Februari 2014 mendatang, lantaran masih berkoordinasi dengan Menkumham, Kemenlu, dan Polri sebagai tenaga pengamanan.

"Saya kira mengenai waktunya, besok saya akan koordinasikan dengan tim terpadu (Pemulangan Adrian Kiki) yang ada di sana semua," kata Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Dikatakan Basrief, koordinasi ektradisi Adrian Kiki soal mekanisme pemulangan dengan pihak Menkumham, Kemenlu dan Polri mengenai pengamanan. "Penyerahannya (ekstradisi) dilaksanakaan paling lambat 16 Februari 2014, tapi segera mungkin setelah koordinasi," ujar dia.

Adrian Kiki telah menghilang selama 8 tahun terkait kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia diputus melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in aabsentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. (Ali)

Baca juga:

Istri Koruptor BLBI Sudjiono Timan Mangkir Pemeriksaan KY
Bebaskan Koruptor BLBI, Demokrat: Majelis PK Lukai Keadilan
Komisi Hukum: Koruptor BLBI Bebas, Internal MA Perlu Direformasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.