Sukses

Atut Tersangka, Golkar: Bila Belum Cukup Bukti Jangan Dipaksakan

KPK akhirnya menetapkan status tersangka pada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Golkar yang mengusung Atut selama ini meminta agar KPK menggunakan azas praduga tak bersalah dalam melakukan pemeriksaan terhadap Atut.

"Kami meminta KPK menggunakan prinsip azas praduga tak bersalah. Seandainya bukti-bukti yang ada itu belum mencukupi, jangan dipaksakan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Nurul Arifin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Menurutnya, KPK seharusnya tak memaksakan peningkatan status Atut jika fakta dan bukti-bukti keterlibatan itu belum seluruhnya lengkap. Karenanya, Golkar bakal mengawal kasus ini hingga proses pemeriksaan Atut di KPK nanti.

"Jadi kita tunggu sampai semua kasus-kasus terkait dengan Bu Atut seperti yang dikatakan oleh KPK seperti alkes dan Pilkada Lebak itu bisa buktikan. Ya tapi kita tetap ikuti sejauh fakta yang mendukung yang ditemukan KPK," ujar Nurul.

"Proses hukum ini harus adil dan transparan, dan DPP (Golkar) menegaskan ketua bidang hukum (Muladi) akan mengawasi prosesnya pemeriksaan ini di KPK," pungkas Nurul.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap Pilkada Lebak, Banten, yang terlebih dahulu telah menyeret adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Namun belum diketahui kapan Atut bakal ditahan. Selain itu, KPK juga sepakat jika Ratu Atut turut terlibat dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. (Ndy/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini