Sukses

Soal Surat Penangkapan Wiranto, RI Menunggu PBB

Perwakilan Tetap RI di PBB, Johni Sinaga di New York, AS, mengatakan, sepanjang tak ada permintaan dari PBB, pihaknya tak mengambil langkah apapun. Surat penangkapan Wiranto tak memiliki yurisdiksi di luar Timor Leste.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Khusus Timor Leste mengeluarkan surat perintah penangkapan Wiranto atas pelanggaran hak asasi manusia di daerah eks Provinsi Timor Timur pasca-Jajak Pendapat, 30 Agustus 1999. Perintah penangkapan itu juga diteruskan ke interpol. Artinya, calon presiden dari Partai Golongan Karya itu bisa ditangkap jika meninggalkan Indonesia. Berikut wawancara Perwakilan Tetap RI (PTRI) Johni Sinaga di Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, dengan reporter SCTV Retno Pinasti di Jakarta, lewat telepon, Senin (10/5) malam.

Tanya (T): Apakah PTRI New York telah menerima salinan surat penangkapan Wiranto?
Johni Sinaga (JS): Tidak. Karena sesuai dengan pemberitaan beberapa media, surat penahanan itu merupakan putusan pengadilan di Timor Leste. Dan putusan tidak memiliki yurisdiksi di luar negara Timor Leste. Namun, putusan pengadilan ini terkait dengan tuntutan yang diajukan Serious Crime Unit yang dulunya dibentuk Unamet (Pemerintahan Transisi PBB di Timtim) dengan tujuan membantu menangani masalah pelanggaran berat HAM pasca-Jajak Pendapat. Setelah Timor Leste merdeka tanggal 20 Mei 2002, mandat Unamet digantikan Unicef (Badan Dunia untuk Anak-Anak) dan Serious Crime Unit berada di bawah Kejaksaan Agung Timor Leste.

T: Kapan Anda mengetahui berita ini?
JS: Kami baru saja membaca di beberapa media di sini. Perlu diketahui, juru bicara PBB telah memberikan klarifikasi pada 23 Februari 2003, bahwa PBB tidak mempunyai mandat untuk melakukan penuntutan atau pun pengadilan, termasuk mengenai kasus di Timor Leste. Dan waktu itu juru bicara PBB mengatakan, yang [berhak] melakukan penuntutan adalah Kejaksaan Agung PBB.

T: Jika surat penangkapan diteruskan ke Interpol, apa tindakan PTRI?
JS: Sepanjang tidak ada permintaan dari PBB, tentunya kita tidak mengambil langkah apapun. Dan yang perlu dipahami bahwa putusan pengadilan Timor Leste ini adalah putusan di tingkat Timor Leste.

T: Jadi PTRI belum menerima surat penangkapan Wiranto?
JS: Betul sekali. Dan menurut prosedur yang ada, tentunya kita tidak akan menerima surat itu, karena bukan di bawah PBB.

T: Anda menerima kabar tentang surat penangkapan Wiranto?
JS: Kami baca di beberapa media di New York, termasuk New York Times hari ini dan juga [Kantor Berita] Reuters, bahwa pengadilan Timor Leste memang telah memutuskan mengabulkan surat penangkapan terhadap Pak Wiranto.(ZAQ)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini