Sukses

Jokowi Terbitkan Pergub Halal Hotel-Restoran Mulai 2014

Seritifikasi halal di negara-negara yang menjadi tujuan wisata saat ini menjadi daya tarik tersendiri.

Pemprov DKI kembali mengeluarkan peraturan gubernur (pergub). Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mulai tahun 2014 akan mengeluarkan pergub tentang aturan sertifikasi halal untuk hotel, restoran dan jasa katering.

"Rencananya awal semester I aturan ini sudah terbit. Walau ini berbentuk aturan, namun pergub tersebut tidak wajib untuk dijalankan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman, di salah satu restoran di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Menurut Arie, seritifikasi halal di negara-negara yang menjadi tujuan wisata saat ini menjadi daya tarik tersendiri. Pasalnya, dengan itu ada jaminan sebuah restoran atau hotel saat ini menjadi kebutuhan wisatawan. "Ini kan sekarang dibanyak negara sudah menerapkan itu. Bahkan, sertifikasi halal sudah menjadi tren saat ini," kata dia.

Untuk jumlah restoran yang telah bersertifikasi halal sendiri, saat ini di Jakarta belum banyak. Arie menuturkan saat ini baru 32 restoran yang telah bersertifikasi halal. "Sedangkan untuk hotel yang telah bersertifikasi halal ada 2, yaitu Hotel Sofyan Betawi Cut Meutia dan Hotel Grand Alia Prapatan," kata dia.

Arie berharap, jika semakin banyak restoran di Ibu Kota bersertifikat maka akan menjadi daya tarik wisatawan, khususnya wisatawan asing yang mengunjungi Jakarta. "Wisatawan yang berkujung ke Jakarta nomor 1 masih dari negara-negara asia, khususnya Timur Tengah, dan tentunya dengan adanya label halal ini membuat mereka semakin betah di Jakarta."

Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Jakarta Osmena mengatakan, sertifikat halal tidak hanya dapat dilihat dari sisi agama Islam saja. Namun juga dapat dilihat dari aspek kebersihan dan jaminan kesehatan makanan yang disajikan.

"Misalnya kalau restoran, dia pakai ayamnya seperti apa? Tiren atau bukan? Apakah dipotongnya sesuai dengan cara Islam atau tidak? yang digunakan masih layak tidak atau ikan yang dipakai berformalin tidak? jika aspek kesehatan saja tidak terpenuhi maka tidak layak halal," ujar Arie. (Osc/Rmn)

Baca juga:
Hadapi Banjir Jakarta, 1 Rumah Wajib Punya 1 Sumur Resapan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.