Sukses

Ratu Atut Tak Langsung Ditahan, KPK Ciut Nyali?

Peneliti senior LIPI, Siti Zuhro berharap KPK segera menahan Atut sehingga tak ada persepsi publik bahwa KPK tak punya nyali.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, hingga saat ini lembaga pimpinan Abraham Samad itu belum juga menahan Ratu Atut.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti senior Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, langkah KPK yang belum segera menahan Ratu Atut atas tuduhan yang disangkakannya itu justru akan memunculkan persepsi publik jika KPK tak memiliki nyali besar menahan para petinggi parpol. Apalagi saat ini adalah tahun politik menjelang pemilu 2014.

"Jangan sampai kasus ini ada kesan politisasi hukum, apalagi tahun ini merupakan tahun politik. Apalagi dalam kasus korupsi itu melibatkan elit-elit partai. Dan jangan sampai ada persepsi KPK ciut nyalinya untuk menegakkan hukum kepada para elite partai menjelang pemilu 2014," kata Siti saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Siti menjelaskan, jika KPK mengaku telah memiliki 2 alat bukti dan fakta hukumnya terkait kasus Atut, sebaiknya para pimpinan KPK segera menahan Ketua DPP Partai Golkar bidang pemberdayaan perempuan itu. Sehingga tak ada kesan KPK masih mencari-cari alat bukti untuk kasus yang tengah diselidikinya itu.

"Mestinya fakta-fakta hukum itu sudah lengkap sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dan jangan ada kesan masih dicari-cari lagi. Ini kesan mencari-cari tambahan fakta hukum itu justru melihatkan bahwa ada tbang pilih dalam penahanan seseorang," tuturnya.

Oleh karena itu, Siti berharap, KPK melalui juru bicaranya menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat terkait penundaan penahanan Atut sebagai tersangka dugaan suap Pilkada Lebak, Banten tersebut. Sehingga masyarakat tidak memiliki asumsi negatif terhadap lembaga yang dipimpin Abraham Samad Cs tersebut.

"Ini yang harus dijelaskan secara gamblang oleh KPK melalui juru bicaranya terkait kasus Atut. Asusmsi publik terhadap KPK bahwa KPK itu tidak pernah menjatuhkan keputusannya, itu semena-mena dan keputusannya itu memiliki asumsi yang kuat," tukas Siti. (Adm/Rmn)

[Baca juga: KPK Tahan Ratu Atut Saat `Jumat Keramat`?]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini