Sukses

KPK: Pasal Pencucian Uang, Singkap Masa Lalu Koruptor

KPK belakangan ini kerap menjerat tersangka korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini kerap menjerat tersangka korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal pencucian uang dianggap dapat menguak dugaan korupsi lain yang dilakukan koruptor.

"Dari pencucian uang dan gratifikasi, masa lalu terbuka semua," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supraptiono, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Giri menyatakan, pencucian uang memang tak main-main. Para koruptor tak hanya menyulap uang korupsi menjadi berbagai barang mewah yang dibeli untuk keluarga. Uang itu juga digunakan untuk membayar jasa hiburan di berbagai waktu.

Tak ayal, beberapa artis belakangan muncul di gedung KPK karena diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka harus merelakan hartanya disita KPK karena diduga bersumber dari korupsi atau gratifikasi.

"Seperti kasus AM. Dari penangkapan itu, akhirnya terungkap beberapa kasus lain yang pernah melibatkan AM dan pejabat lainnya. Belum lagi kasus lainnya," lanjutnya.

Tak hanya itu, KPK juga ingin benar-benar menghukum koruptor tak hanya dengan hukuman penjara. Tapi, memiskinkan koruptor dengan pasal pencucian uang. "Kita ingin kejar orang ini dihukum seumur hidup, hartanya juga habis," tandasnya.

KPK menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan rekannya Ahmad Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Pasal pencucian uang juga diterapkan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang terbelit kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada di MK. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.