Sukses

Kantor Bea Cukai Marunda Digeledah, Setumpuk Dokumen Dibawa

Tim Penyidik Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menggeledah gudang bea cukai di Marunda, Jakarta Utara.

Polisi menggeledah gudang Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang ekspor-impor yang menyeret mantan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Ekspor Impor Bea Cukai Heru Sulistyono. Dari penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen.

"Kita juga ada kegiatan melaksanakan penggeledahan Bea Cukai gudang di Marunda, hari ini juga ada, karena belum selesai," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmat Sunanto, di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Dokumen yang disita itu berkaitan dengan importasi dalam kasus ini. Namun polisi masih merahasiakan dokumen yang dimaksud secara detail. "(Dokumen) Itu belum bisa kami sampaikan itu apa saja," ujar dia.

Belum diungkapkannya dokumen yang disita kepada publik itu karena polisi masih melakukan klarifikasi dokumen-dokumen dengan barang bukti yang ada. "Ini sedang kami kaitkan dengan kegiatan importasi ini, kita sudah temukan dan kita lakukan kroscek dengan data yang ada," ungkap dia.

Rahmat menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam upaya membongkar korupsi ekspor impor di tubuh Bea Cukai. Bahkan pembongkaran mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan Chatib Basri.

"Ini dibuktikan dengan kita saling bertukar informasi dan menjalin komunikasi yang baik. Kemenkeu sangat mendukung," tandas Perwira Melati Tiga itu.

Pada Rabu 11 Desember lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Heru ditangkap petugas Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan suap dan pencucian uang.

Heru ditangkap di kediamannya, Perumahan Alam Sutra, Tangerang, Selasa 29 Oktober 2013. Heru diduga menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar. Selain Heru, polisi juga menangkap pengusaha ekspor-impor Yusran Arief di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini