Sukses

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Maluku Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPUD Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di 8 Kecamatan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara 2013 Putaran Kedua. Dalam putusan sebelum putusan akhir itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kecamatan.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Putaran Kedua Tahun 2013," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (16/12/2013).

MK menilai telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Maluku Utara 2013 Putaran Kedua.

Pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Tabona, serta 4 TPS di Kecamatan Sulabesi Barat, yakni TPS 76 dan TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona dan TPS 83 Desa Nahi.

"Adapun PSU dilakukan di seluruh TPS di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Tabona, serta di 4 TPS di Kecamatan Sulabesi Barat," tuturnya.

MK juga membatalkan berlakunya Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 73/Kpts/KPU.PROV-029/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Maluku Utara 2013 Putaran Kedua terhadap masing-masing pasangan calon. Pembatalan keputusan hanya untuk TPS-TPS yang diperintahkan untuk PSU di 8 kecamatan tadi.

"Mahkamah juga memerintahkan KPU Maluku Utara untuk mengganti seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di 8 kecamatan yang terjadi pelanggaran itu," tegasnya.

Sengketa Pilkada Maluku Utara dimohonkan oleh pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib. Keduanya menuding telah terjadi pelanggaran serius dalam Putaran Kedua pada seluruh TPS di 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Adapun dalam Putaran Kedua Pemilukada Maluku Utara 2013, pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib yang memeroleh 258.454 suara atau (49,93 persen) kalah oleh pasangan Ahmad Hidayat Mus (Bupati Kepulauan Sula)-Hasan Doa yang mendapat 268.661 suara (50,97 persen). (Adm/Ism)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.