Sukses

Jika Terbukti Terima Suap, Kajari Praya Dipecat

Kejaksaan Agung baru menjatuhkan sanksi setelah kasus suap Kajari Subri berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung belum memutuskan sanksi untuk Subri. Kejaksaan Agung baru menjatuhkan sanksi setelah kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, itu berkekuatan hukum tetap.

"Terkait dengan status PNS, pengawasan internal akan melakukan sesuai dengan UU yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2013).

"Yang jelas apabila ada pelanggaran atau ketetapan hukum yang tetap pasti akan kita berlakukan sanksi tegas. Sanksi bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat," tambah dia.

Untung mengatakan, terkait sanksi untuk Subri itu, Kejagung di bawah koordinasi Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan tengah melakukan penelitian terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Subri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap di sebuah hotel di Lombok bersama seorang pengusaha Lusita Anie Razak. Subri dituduh menerima suap. KPK juga menyita barang bukti berupa uang dolar dan rupiah dalam penangkapan itu. Totalnya mencapai Rp 219 juta.

Kejaksaan Agung menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK. "Kita lihat penyelidikan, namun namanya pelanggaran pasti akan ada sanksi hukum, kita lihat perkembangan, belum bisa buru-buru. Yang jelas kalau seorang PNS dipidana, pasti akan ada tindakan lanjut," tutur Untung.

Pengawasan

Untung mengatakan, sebenarnya Kejaksaan Agung telah melakukan pengawasan secara rutin terhadap jajarannya. Namun, suap itu tetap saja terjadi karena terkait mental personal.

"Pengawasan internal tetap kita lakukan, agenda rutin triwulan mulai inspeksi umum, pengawasan khusus, inspeksi kasus. Itu merupakan tugas rutin. Masalahnya ini kan masalah moral manusia, integritas seorang jaksa," kata dia.

Dia menambahkan, tertangkapnya Subri oleh KPK ini merupakan momentum untuk melakukan perubahan besar bagi seluruh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.

"Karena penegak hukum bekerja berkaitan dengan integritas," ujar Untung. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini