Sukses

Kajari Praya NTB Dibekuk, KPK Sita Uang Suap Rp 219 Juta

KPK juga membekuk seorang pengusaha yang diduga pemberi suap SUB. Dari penangkapan, KPK menyita setumpuk uang dolar dan rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat berinisial SUB. KPK juga membekuk seorang pengusaha yang diduga pemberi suap SUB. Dari penangkapan, KPK menyita setumpuk uang dolar dan rupiah.

"Sebanyak 164 lembar dolar AS dengan total US$16,400 setara Rp 196 juta. Dan ratusan lembar rupiah dengan berbagai pecahan totalnya Rp 23 juta," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Minggu (15/12/2013).

Total barang bukti yang mencapai Rp 219 juta itu disita penyidik KPK dari lokasi penangkapan. SUB dan pengusaha berinisial LAR dibekuk di sebuah hotel di Lombok, NTB.

"Barang bukti itu ditemukan di kamar hotel tempat penangkapan," ujar Bambang yang didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat.

Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu 14 Desember kemarin itu terkait kasus suap. Diduga, LAR menyuap SUB terkait kasus pemalsuan dokumen areal lahan di Lombok Tengah. Saat ini, SUB dan LAR masih menjalani pemeriksaan. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.