Sukses

Anas Belum Ditahan? KPK: Nggak Enak, Periksa Saksi-saksi Dulu

Status tersangka korupsi Hambalang telah disandang Anas sejak Februari lalu. Namun hingga kini KPK belum juga menahannya.

Status tersangka korupsi Hambalang telah disandang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sejak Februari lalu. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan Anas.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, saat ini penyelesaian kasus itu sudah mendekati proses akhir. Namun masih perlu dilakukan pengumpulan bukti guna memperkuat alasan penahanan terhadap Anas.

"Kalau proses, sudah akan selesai. Penahanan kan waktunya terbatas. Yang penting KPK memeriksa saksi-saksi dulu," ujar Bambang di Jakarta Selatan, Sabtu malam (14/12/2013).

Kemudian, lanjut Bambang, penangkapan baru akan dilakukan apabila pemeriksaan saksi dan pemberkasan selesai. Pasalnya, KPK tidak dapat begitu saja menahan Anas tanpa bukti yang kuat, walaupun dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua alat bukti sebagai permulaan memang sudah. Cuma kalau bilang begitu, berarti semua orang ditahan. Pengalaman KPK kan nggak begitu. Nanti pemeriksaan selesai, mau dilimpahkan, baru ditahan," pungkas Bambang. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.