Sukses

6 Tahun Nodai Putrinya, Pria Malaysia Dibui 15 Tahun dan Cambuk

Teganya, seorang agen pekerja asing di Malaysia memperkosa putri kandungnya sendiri.

Teganya, seorang pria di Malaysia memperkosa putri kandungnya sendiri. Gadis malang itu dipaksa melayani nafsu bejat si ayah sejak berusia 12 tahun, kini ia telah berusia 19 tahun.

Pria yang berprofesi sebagai agen pekerja asing itu kemudian divonis oleh Pengadilan di Ampang dengan ganjaran hukuman bui 15 tahun. Ia dinyatakan bersalah karena memperkosa putri kandungnya, antara tahun 2006 dan Maret 2012 di sebuah rumah di Ampang Jaya. Dengan kata lain, gadis itu telah dinodai selama 6 tahun.

"Hakim Chan Jit Li juga memerintahkan pria 53 tahun itu untuk dicambuk 10 kali," demikian seperti dilansir dari The Star yang dimuat Liputan6.com, Sabtu (14/12/2013).

Hukuman itu, tegas Hakim Chan, akan diberlakukan pada Kamis 19 Desember.

Pria pemerkosa putri kandung itu, dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 376 (3) KUHP (UU 574) dengan hukuman penjara maksimal 30 tahun dan maksimal 10 kali cambuk jika terbukti bersalah.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Umum Ummi Aliza Ab Kadir juga mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat  dari itu. Ummi Aliza mengatakan, terdakwa adalah ayah korban yang seharusnya bertanggungjawab dan melindunginya. Bukan justru merusak masa depannya.

"Tindakannya telah menyebabkan kerusakan jangka panjang untuk sisa hidupnya (putrinya). Karena ia memperkosa gadis itu sejak berusia 12 tahun," ungkap Ummi sedih.

Nasib serupa juga dialami oleh guru TK di Malaysia. Ia diperkosa lalu disodomi remaja berusia 16 tahun pada pekan lalu.

Tak memakan waktu lama, remaja laki-laki yang tidak memiliki catatan kriminal itu kemudian diringkus polisi. Kini pemuda yang merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi itu telah meringkuk di sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.