Sukses

Komisi V DPR Minta Polisi Jaga Perlintasan Kereta

Polisi dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengawasi pintu perlintasan Kereta Api adalah aparat kepolisian. Kenapa?

Anggota Komisi V DPR bidang perhubungan, Nusyirwan Soejono menilai pihak bertanggungjawab dalam mengawasi pintu perlintasan kereta adalah polisi. Karenanya, polisi diminta untuk berjaga di setiap perlintasan kereta api.

"Seharusnya ada (polisi berjaga), harus bisa membagi tugasnya," kata Nusyirwan dalam diskusi bertajuk 'Bencana di Rel Kereta' di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).

Ia juga berharap, polisi harus menindak kendaraan yang melanggar perlintasan kereta api. Sebab, sedikitnya ada ribuan pengguna kereta api yang harus dijaga keselamatannya. "Karena ribuan orang ada di kereta itu," tegas politikus PDIP itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa palang pintu perlintasan kereta api hanyalah alat bantu. "Saya sepakat bahwa palang pintu hanya alat bantu, bukan rambu-rambu," ujar Tulus.

Dijelaskan Tulus, dari data PBB di negara Asia, kecelakaan lalu lintas di palang pintu kereta masih dominan dan pemicunya disiplin masyarakat.

Bencana di rel kereta yang  baru saja terjadi adalah Tragedi Bintaro II, kecelakaan antara kereta Commuter Line jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki BBM Pertamina di pintu perlintasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 9 Desember 2013, pukul 11.20 WIB. Akibat kecelakaan fatal itu, 7 orang tewas di dalam kereta nomor 1131 tersebut. (Tnt/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.