Sukses

Kasus Hambalang, Anas: Saya Pernah Ketemu Bu Pur

Anas mengaku bertemu dan bersalaman. Tetapi tidak mengobrol dengannya.

Nama Sylvia Sholeha alias Bu Pur muncul saat persidangan kasus proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar. Bu Pur disebut-sebut kenal dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Anas pun sudah membantahnya berkali-kali kenal dengan perempuan berjilbab yang disebut-sebut juga mengetahui seluk-beluk kasus Hambalang itu.

"Kenal dalam konteks apa? Kalau kenal dalam konteks tahu, iya saya pernah bertemu dengan Bu Pur. Tahun 2010 atau 2011," kata Anas di kantor Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2013).

Saat itu, Anas mengaku bertemu dan bersalaman. Tetapi tidak mengobrol dengannya. Anas mengaku, tidak kenal dalam konteks dekat layaknya pertemanan.

"Sebatas salaman itu saya pernah. Tapi kalau dalam konteks bertemu, ngobrol, dekat sebagai teman, tidak. Kalau ketemu lalu salaman itu kan bukan berati kenal," ujarnya.

Anas menerangkan, dirinya mengetahui Bu Pur justru baru sekarang-sekarang ini setelah membaca di media. "Saya baca di media. Oh itu Bu Pur yang dulu pernah salaman sama saya waktu itu," ujarnya.

Pada persidangan kasus dugaan gratifikasi Hambalang, Bu Pur yang bersaksi untuk Deddy Kusdinar mengklaim dirinya sempat dipaksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaku mengenal Anas terkait proyek Hambalang.

Bu Pur tiba-tiba mengatakan hal tersebut meski hakim persidangan tidak bertanya mengenai Anas. Bu Pur juga mengatakan dirinya mencoret berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dia mengenal Anas, yang juga ditetapkan tersangka penerima gratifikasi Hambalang, saat diperiksa penyidik KPK.

Dia pun membantah BAP yang dibacakan hakim persidangan saat itu. Tak hanya itu, Bu Pur juga membantah mengenai perannya yang diduga selama ini juga pernah menjadi 'orang penting' dalam mengajukan izin untuk menangani proyek Hambalang.

Meski demikian, KPK membantah memaksa Bu Pur kenal Anas. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak mungkin lembaganya mengintervensi keterangan setiap saksi yang diperiksa KPK. Lantaran, setiap saksi selalu dan harus bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan serta bebas memberikan keterangan apa saja sesuai dengan fakta. (Riz/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.