Sukses

Divonis 3-4 Tahun Kasus Pembunuhan, 4 Pengamen Bocah Kasasi ke MA

4 bocah pengamen yang divonis 3 sampai 4 tahun bui lantaran terlibat kasus pembunuhan akan mengajukan kasasi ke MA.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) selaku pengacara 4 bocah pengamen yang divonis 3 sampai 4 tahun bui lantaran terlibat kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi terkait putusan hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Artinya, 4 pengamen tidak bersalah ini dijatuhkan hukuman penjara 3-4 tahun. Hakim pada pengadilan tinggi hanya memiliki waktu untuk memberikan putusannya selama 7 hari (21-28 Oktober 2013)," kata pengacara 4 pengamen, Johanes Gea dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Gea menilai, putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta janggal karena hakim Sudaryati hanya memiliki waktu 7 hari. Sementara banyak kasus yang juga sedang ditangani pengadilan tinggi.

"Apakah hakim Sudaryati sanggup memeriksa seluruh berkas kasus ini dan memberikan pertimbangan seadil-adilnya dalam waktu 7 hari?" tanya dia.

Dia pun menyatakan, hakim pengadilan tinggi menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa telah terjadi penyiksaan untuk memperoleh pengakuan.

"Terdakwa dan saksi di BAP, maupun ada saksi kunci yang merupakan salah satu pelaku sebenarnya menerangkan bahwa dia dan 2 temannya yang membunuh Dicky Maulana dan pelaku sebenarnya bukanlah para terdakwa," ujar Gea.

Namun kenyataannya, lanjut dia, hakim pengadilan tinggi hanya mempertimbangkan pengakuan yang diberikan terdakwa dan saksi di BAP.

Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 6 anak jalanan pengamen Cipulir masih terus bergulir, dengan sidang yang berbeda antara 4 terdakwa anak dan 2 terdakwa dewasa.

Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3-4 tahun. Vonis tersebut dianggap tanpa menimbang fakta yang terungkap di persidangan beserta pelanggaran terhadap hukum acara pidana yang berlaku.

Kemudian, 4 terdakwa diwakili penasihat hukum dari LBH Jakarta menyatakan banding ke PT DKI Jakarta. Pada Selasa 10 Desember 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hasil putusan banding dari PT DKI Jakarta. Sudaryati, selaku hakim tunggal dalam putusan banding menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini