Sukses

[VIDEO] Penerobos Busway (Masih) Belum Kena Denda Maksimal

Sebanyak lebih dari 700 pelanggar ingin mengikuti sidang tilang.

Ratusan pelanggar jalur bus (busway) dan pelanggar yang terjaring dalam Operasi Zebra 2013 mulai mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun upaya untuk menjerat pelanggar dengan denda maksimal masih belum terealisasi karena hakim hanya memberikan denda Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 340 ribu untuk mobil.

Antrean panjang di ruang sidang PN Jakarta Timur membludak. Sebanyak lebih dari 700 pelanggar ingin mengikuti sidang tilang, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (13/12/2013).

Namun penerapan denda maksimal kepada para pengendara yang menerobos jalur khusus bus Transjakarta ternyata belum sepenuhnya diterapkan. Denda tilang yang seharusnya minimal Rp 500 ribu, ternyata pelanggar motor cukup membayar dengan Rp 250 ribu saja. Sementara pengendara mobil yang melanggar juga hanya perlu merogoh kocek Rp 340 ribu.

Meski nominal denda lebih kecil dari yang ditetapkan, tetap saja ini masih dikeluhkan para pelanggar karena dianggap tinggi. Namun ada pula yang berlega hati karena hanya membayar lebih kecil dari ancaman denda sebenarnya. (Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.