Sukses

Rudolf Butar-Butar Diputus Bersalah

Mantan Dandim 0502 Jakarta Utara Rudolf Butar-Butar divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar HAM dalam peristiwa Insiden Tanjungpriok 1984. Rudolf akan naik banding.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Komandan Distrik Militer (Kodim) 0502 Jakarta Utara Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Rudolf Butar-Butar diganjar 10 tahun penjara dalam persidangan lanjutan Kasus Tanjungpriok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/4). Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Cicut Sutiarso memutuskan Rudolf terbukti melakukan tindak pidana, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan.

Usai persidangan, Rudolf mengaku tidak bisa menerima putusan hakim dengan alasan tuduhan yang diarahkan kepada dirinya salah. Fakta yang dipaparkan dalam persidangan juga dianggap tidak sesuai dengan perkara yang dituduhkan hakim. Untuk informasi, Rudolf didakwa melakukan pelanggaran hak asasi dan manusia berat karena membiarkan pembunuhan yang dilakukan oleh Regu III Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang-06 (Yon Arhanudse-06) terhadap warga Tanjungpriok, yang mengakibatkan 23 orang tewas [baca: Try Sutrisno Bersaksi dalam Sidang Kasus Priok].

Persidangan dengan terdakwa Rudolf Butar-Butar, hari ini, mengundang perhatian, terutama dari keluarga korban Tanjungpriok. Anggota DPR dari Fraksi Reformasi, AM Fatwa juga hadir. AM Fatwa mengaku puas dengan vonis hakim karena sudah memenuhi rasa keadilan.(KEN/Abbas Yahya)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.