Sukses

Hari Antikorupsi Sedunia, Bagaimana Wajah Indonesia?

Indonesia meraih skor 32, sama seperti tahun lalu. Namun, dalam soal peringkat, Indonesia naik: dari peringkat 118 menjadi 114.

Korupsi bak duri dalam daging untuk bangsa Indonesia. Terus-menerus menjadi persoalan, dengan aneka drama yang menyertainya. Bagaimana wajah pemberantasan korupsi Indonesia di Hari Antikorupsi Sedunia 2013?

Transparency International kembali mengeluarkan daftar Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) 2013. Dalam penghitungannya, Transparency International memberi skor antara 0 dan 100. Skor 0 berarti sektor publik sebuah negara dianggap sangat korup, dan 100 berarti dianggap sangat bersih.

Indonesia meraih skor 32, sama seperti tahun lalu. Namun, dalam soal peringkat, Indonesia naik: dari peringkat 118 menjadi 114 [baca: Korut, Suriah, Negara Paling Korup Sedunia, Bagaimana Indonesia?].

"Pemerintah Indonesia yang sekarang telah berusaha keras untuk memperbaiki teknik-teknik antikorupsinya, namun itu proses yang panjang dan memakan waktu, terutama dalam sistem demokrasi," ujar Direktur Transparency International Australia, Grahame Leonard, seperti Liputan6.com kutip dari Radio Australia.

Kini, Indonesia punya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak berdirinya, KPK diwarnai sejumlah kontroversi. Misalnya saja perseteruan dengan Polri dalam kasus 'Cicak vs Buaya' pada 2009. Presiden sampai perlu membentuk Tim 8 untuk menginvestigasi.

Sebelumnya, Ketua KPK 2007-2009 Antasari Azhar dinyatakan terlibat dalam pembunuhan pengusaha Nazarudin Zulkarnaen. Antasari divonis 18 tahun penjara.

Di luar itu semua, sejumlah pencapaian telah diraih KPK. Sebut saja, operasi tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil diduga terlibat dalam suap pengurusan perkara Pilkada di Mahkamah Konsititusi.

Catatan hitam masih membayangi. Untuk KPK, publik menilai, kiprah lembaga itu menangani kasus Bank Century terlalu lamban. Seperti berjalan di tempat.

Untuk Kejaksaan Agung, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi merilis data terkait putusan-putusan Kejaksaan Agung atas kasus korupsi yang telah inkracht tapi belum dieksekusi. Untuk putusan yang dijatuhkan selama 2004-2012, masih ada 36 perkara yang belum dieksekusi dengan total 40 terpidana.

Beberapa nama yang belum dieksekusi antara lain Samadikun Hartono (terpidana korupsi BLBI Bank Modern), Adelin Lis (terpidana dana reboisasi dan illegal logging di kawasan Mandailing Natal), dan Djoko S Tjandra (terpidana korupsi cessie Bank Bali). (Yus)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini