Sukses

Urus Dokumen Kependudukan, Mendagri Terapkan `Jemput Bola`

Aksi jemput bola ini sebagai salah satu implementasi UU No 23 tahun 2-006 yang baru saja disahkan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memerintahkan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di setiap wilayah untuk aktif 'jemput bola' melayani masyarakat. Hal itu sebagai implementasi dari UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan.

"Nah sekarang diubah pemerintah melalui petugas wajib aktif melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk melalui jemput bola atau pelayanan keliling,” kata Gumawan saat acara Rakernas Pencatatan Sipil di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (8/12/2013) malam.

Sementara menurut Direktur Jenderal Dukcapil Irman, mengatakan, pelaksanaan jemput bola harus dapat terlaksana pada 2 atau 3 bulan kedepan. Walaupun, semestinya implementasi UU yang baru saja disahkan berkisar satu tahun.

"Kita akan usahan paling cepat 2 atau 3 bulan, untuk melayani masyarakat membuat dokumen kependudukan. Tapi kita usahan secepatnya," kata Dirjen Dukcapil,  Irman.

Kapala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardi Daud menegaskan tidak ada satu pun yang meminta biaya kepada warga yang akan membuat dokumen kependudukan.

Bila ada oknum dilapangan meminta biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Catatan sipil, Kemendagri telah menyiapkan tempat pengaduan dengan sistem online di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

"Kita sudah menyiapkan sistem online pengaduan. Jika masih ada SKPD yang meminta uang dengan alasan apa pun bisa dikenakan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 75 juta," ucap Restuardi. (Don/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.