Sukses

Kejagung Belum Sikapi Eksekusi Aset Asian Agri

Jaksa Agung Basrief Arief nampak belum bersikap tegas apakah akan melakukan upaya eksekusi denda pajak sejumlah Rp 2,5 triliun.

Jaksa Agung Basrief Arief masih mempertimbangkan untuk mengeksekusi aset milik Asian Agri Grup (AAG). Mahkamah Agung (MA) mewajibkan AAG membayar denda pajak sejumlah Rp 2,5 triliun atas perkara tindak pidana penggelapan pajak alias pajak PPH Badan tahun 2002-2005.

"Kami lakukan pelacakan terhadap aset tersebut. Jadi, sampai dengan saat ini, pemantauan kami masih dimungkinkan eksekusi kalau seandainya tidak mau bayar. Kalau bayar, ya kami lepaskan," kata Basrief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Basrief pun nampak belum bersikap tegas apakah akan melakukan upaya eksekusi denda pajak sejumlah Rp 2,5 triliun tersebut atau memanggil pihak AAG, menyusul tenggat waktu kepada perusahaan itu untuk melunasi denda hampir berakhir.

"Dipanggil, kan waktunya sudah dekat, nanti kami panggil. Saya belum bisa pastikan lah itu," terang dia.

Basrief beralasan untuk melakukan aset racing tersebut, kejaksaan masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak salah satunya dengan Bank yang ada di London, Inggris. "Pasti koordinasi," singkatnya.

Eksekusi AAG sendiri sesuai amar putusan kasasi MA pada 18 Desember 2012. Dalam putusan itu dinyatakan, terdakwa mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut bersalah dan dihukum pidana 2 tahun penjara dengan masa percobaan selama 3 tahun. Selain itu, putusan juga menyebutkan, dalam waktu satu tahun ke depan, ke-14 perusahaan yang tergabung dalam AAG, yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh terdakwa, wajib membayar denda senilai Rp 2,5  triliun.

Namun, pihak AAG menilai, putusan MA yang memvonis 14 perusahaan AAG harus membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun itu tak bisa dieksekusi alias non-executable, karena ke-14 perusahaan tersebut bukan para pihak dalam kasus kejahatan pajak terdakwa Suwir Laut.

Pada medio Januari 2012 lalu, GM AAG, Freddy Wijaya, mengklaim bahwa perusahaan itu telah membayar kewajiban pajak periode 2002-2005 dengan total pendapatan senilai Rp 1,24 triliun.

Dalam kasus ini, MA telah memutus bersalah Asian Agri untuk bayar denda Rp 2,5 triliun. Kasus tersebut menyebutkan Suwir Laut alias Lie Che Sui didakwa lantaran telah menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp 1,259 triliun. (Alv/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini