Sukses

[VIDEO] Peras Pengusaha, Wartawan Gadungan Diringkus

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang mengaku diperas sampai Rp 30 juta.

Aparat kepolisian sektor Tebet, Jakarta Selatan, meringkus 4 dari lima wartawan gadungan yang memeras seorang pengusaha hingga puluhan juta rupiah. Latar belakang pemerasan ini agar perselingkuhan sang pengusaha dengan wanita idaman lain tak diungkap ke media massa.

Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (6/12/2013), jurnalis jadi-jadian berinisial PS, RB, HS, an H meringkuk di sel polisi. Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang mengaku diperas sampai Rp 30 juta.

Dari jumlah itu, keempat pelaku baru menerima Rp 5 juta sebagai uang muka. Para tersangka berani memeras dengan cara mengaku memiliki bukti perselingkuhan korban di sebuah hotel di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Polisi membekuk para pelaku saat tengah bertransaksi dengan korban di sebuah rumah makan di kawasan Tebet. Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 kartu pers media yang tidak populer, sebuah mobil, dan handycam.

Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk mencari korban lain dan pelaku beinisial J yang sempat kabur. Keempat tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP junc to Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.