Sukses

KPI: Iklan Capres Tak Masalah, Tapi...

KPI hanya melarang capres yang berkampanye dengan menyebut atau menampilkan atribut parpol tertentu.

Pemilu 2014 tinggal menunggu waktu. Namun sejumlah capres yang memiliki lembaga penyiaran sudah mulai memanfaatkan medianya untuk berkampanye, meski masa kampanye bagi parpol belum dimulai. Namun menurut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hal tersebut tidak melanggar penyiaran selama tidak menyebut atribut parpol tertentu.

"Tidak masalah soal presiden, kalau hanya pribadi atau seseorang menyampaikan dirinya sebagai calon presiden tidak masalah," ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan di kantornya, Gedung Bapeten, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).

Namun, kata Judhariksawan, jika dalam iklan atau tayangan seorang capres yang menyampaikan ke publik bahwa dirinya menampilkan atribut atau nomor urut parpol tertentu, maka itu melanggar unsur kampanye. "Yang masalah dalam iklan itu kemudian menampilkan gambar partai nomor peserta pemilu."

"Maka kami menilai itu melanggar unsur kampanye," jelas Judhariksawan.

Judhariksawan juga melarang peserta pemilu membiayai program siaran yang bersifat politik dan kampanye. "Program siaran tidak boleh disiarkan dan dibiayai oleh peserta pemilu," tegas Judhariksawan. (Rmn/Sss)

[Baca juga: KPI: 6 Lembaga Penyiaran `Colong Start` Kampanye]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.