Sukses

[VIDEO] Sosialisasi Larangan Menikahkan Warga pada Hari Libur

Kepala KUA Sidoarjo meminta jajarannya menyosialisasikan aturan nikah pada hari libur.

Buntut dijeratnya seorang kepala KUA di Kediri dengan pasal gratifikasi, karena menerima uang dari pengantin yang dinikahkannya, forum komunikasi kepala KUA se-Jawa Timur sepakat tidak akan memberi pelayanan menikahkan warga di luar balai nikah atau kantor KUA.

Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (5/12/2013), saat ini para pencatat pernikahan di seluruh Jawa Timur resah. Mereka khawatir menerima biaya transportasi dari pihak pemangku hajat atau pihak pengantin di luar kantor balai nikah atau KUA. Termasuk, bila mencatat pernikahan pada hari libur.

Untuk menghindari kasus serupa, sekaligus bentuk solidaritas rekan sejawat Forum Komunikasi Kepala KUA se-Jawa Timur sepakat tidak menerima pelayanan pencatatan nikah di luar kantor KUA maupun di luar jam kerja.

Kepala KUA Sidoarjo menyampaikan kesepakatan ini kepada jajarannya. Mereka mereka diminta menyosialisasikan hal ini kepada warga di wilayah masing-masing, termasuk soal biaya pernikahan di kantor KUA sebesar Rp 30 ribu.

Keputusan ini tidak melanggar aturan. Selain sebagai bentuk solidaritas kesepakatan ini merupakan bentuk proteksi dini atas ancaman pidana para pencatat pernikahan ataupun penghulu dalam melaksanakan tugasnya. Untuk sementara kegiatan akad nikah dilaksanakan pada hari kerja, sambil menunggu kebijakan dari Kemenag, Jawa Timur.

Dalam peraturan Kementerian Agama Nomor 11 Tahun 2007 pasal 21 ayat 1 disebutkan, pernikahan dilakukan di KUA. Sedangkan ayat 2 pasal 21 dibolehkan akan nikah dilakukan di luar KUA dengan persetujuan pejabat pencatat nikah (PPN). (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.