Sukses

[VIDEO] Alotnya Kasus Flo

Polisi membutuhkan waktu cukup lama karena sejumlah pihak khususnya pihak Flo menyangkal sebagai pelaku perusakkan rumah istri ke-2 Adiguna.

Anastasia Florine Limasnax alias Flo, istri musisi Piyu Padi kini bisa bernafas lega. Status tersangka perusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo sudah dicabut, menyusul penghentian penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (5/12/2013) proses penetapan tersangka kepada Flo melalui tahapan yang cukup panjang. Polisi membutuhkan waktu cukup lama dan alot karena sejumlah pihak khususnya pihak Flo menyangkal sebagai pelaku perusakan rumah istri ke-2 Adiguna.

Bahkan, Adiguna sempat mengaku sebagai pelaku perusakan rumah tersebut. Setelah menghadirkan sejumlah saksi, polisi tetap menetapkan Flo sebagai tersangka, bahkan dinyatakan buron karena keberadaannya masih misterius.

Di tengah belum diketahuinya keberadaan istri Piyu 'Padi' tersebut, hari ini polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus Flo.

Pencabutan laporan dari pihak pelapor yakni Vica Dewayani setelah adanya kesepakatan damai dengan pihak
keluarga Flo, menjadi acuan dalam memutuskan penghentian kasus tersebut. Dengan begitu, status tersangka Flo otomatis gugur. Begitu juga dengan pencekalannya, secara otomatis akan gugur.

Perusakan rumah dan mobil yang dilaporkan Vica terjadi pada 26 Oktober lalu di komplek Pulo Mas, Jakarta Timur. Perusakan dilakukan Flo dengan menabrakkan sedan Mercedes Benz ke pagar rumah hingga menembus ke garasi rumah. Akibat perusakan ini, 3 mobil dan 1 televisi rusak. (Rmn/Sss)

[Baca juga: Penyidikan Kasus Perusakan Rumah Istri Adiguna Sutowo Dihentikan]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.