Sukses

Soal Pembubaran MK, Hamdan Zoelva: Rhoma Belum Baca UUD 1945

Hamdan mengatakan Rhoma tidak mengerti dengan undang-undang.

Raja Dangdut Rhoma Irama menghembuskan kembali wacana pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Rhoma, hal itu perlu dilakukan untuk membentuk sistem pemerintahan yang lebih ramping dan tak tumpang tindih. Namun, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan hal tersebut dapat dilakukan jika UUD 1945 diubah.

"Bisa saja kalau UUD-nya diubah," kata Hamdan usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (2/12/2013) malam.

Terkait pernyataan Rhoma Irama yang mengatakan fungsi MK dan Mahkamah Agung (MA) tumpang tindih tersebut, Hamdan mengatakan Rhoma tidak mengerti dengan undang-undang.

"Mungkin Rhoma belum baca kali UUD-nya. Itu beda sekali. Di pasal 24 itu beda sekali. Kewenangan MA apa, kewenangan MK apa. Jadi tidak ada tumpang tindih. Mungkin beliau belum baca sepenuhnya," ujarnya.

Sebelumnya, Pedangdut Rhoma Irama menggulirkan usulan pembubaran MK. Usul tersebut disampaikan Rhoma saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar Fraksi PKB di MPR.

Selain itu, Rhoma mencontohkan fungsi MK,  dengan MA dapat dilihat dari kewenangannya mengadili suatu sengketa. Menurut Rhoma, bedanya hanya sedikit, kewenangan MA ada di tingkat kasasi, sedangkan MK di tingkat pertama dan terakhir. Alasan lain yang membuat Rhoma mengeluarkan wacana tersebut yaitu untuk mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga hukum di Indonesia, pasca kasus suap mantan ketua MK Akil Mochtar. (Tya/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.